You are here: Home Hukum Ketika Wartawan Jadi Warta Karena Warta yang Diliputnya

Penulis Lepas



Ketika Wartawan Jadi Warta Karena Warta yang Diliputnya

E-mail Print PDF
(0 votes, average 0 out of 5)
yons

Takut gak kalau mendengar profesi wartawan? Kira-kira apa seh terlintas dalam benak anda tentang profesi satu ini. Profesi wartawan tidak seheroik ABRI atau POLRI, tidak semulia dokter atau suster, namun profesi wartawan tidak pula sejahat dan sebejat maling atau preman (kalau itu bisa disebut profesi). Kalau berbicara tentang kesejahteraan, setahu saya sampai detik ini tidak ada seorang yang bisa hidup mapan dan lebih dari cukup alias kaya dengan profesinya yang murni wartawan. Sudah beberapa kali saya mendengar ungkapan “Kalau mau kaya jangan jadi wartawan”.


Meski tidak semulia dokter atau suster yang menyelamatkan nyawa orang, namun wartawan adalah profesi yang juga mampu menyelamatkan, menyelamatkan apakah itu? Tentunya menyelamatkan masyarakat dari kebingungan atau informasi yang keliru. Karena apa yang disampaikan oleh wartawan sudah semestinya adalah fakta. Nah fakta ini kan bisa bermacam-macam toh? Ada fakta yang menyenangkan, memilukan dan lain-lain. Salah satu contoh dari negara Amrik sono kita mengenal Skandal Watergate yang dimuat oleh 2 orang jurnalis Amriknya. Di Indonesia nasib para jurnalis mengalami pasang surutnya. Pada masa orde baru kebebasan pers ibarat punguk merindukan bulan (ceile…), kemudian pada masa reformasi keran kebebasan pers mengalir deras lewat dicabutnya SIUPP (Surat izin usaha perusahaan penerbitan). Imbasnya, perusahaan penerbitan baik cetak maupun elektronik pun menjamur dari yang serius atau sekedar lewat. Semakin lama, imbas itupun meningkat dengan cukup banyaknya perkara pidana yang melibatkan para jurnalis seperti TEMPO, Rakyat Merdeka, Jawa Pos dan lain-lain.

Yang terbaru dan membuat hati miris adalah kasus pembunuhan wartawan Radar Bali yang pelaku pembunuhannya baru saja tertangkap. Peristiwa pembunuhan terhadap wartawan kembali terulang, pada 1996 ada sosok wartawan BERNAS bernama Udin yang dibunuh dan hingga saat ini tidak ditemukan siapa pelakunya. Hanya sedikit berbeda dengan kasus Udin, dalam kasus ini pelakunya berhasil ditangkap dan jumlah tersangkanya mencapai 9 orang dimana salah satunya adalah Bupati Bangli, salah satu Kabupaten di Bali yang oleh sang wartawan sekaligus korban pembunuhan berdasarkan hasil reportasenya terlibat kasus korupsi.

Setelah keran kebebasan pers dibuka lebar-lebar pada masa reformasi tentunya ini merupakan penemuan yang mengejutkan, sosok wartawan begitu ditakuti sampai harus “dibungkam” dengan cara diambil nyawanya. Ketika wartawan mencoba menyampaikan fakta yang semestinya diketahui publik, tentu adanya kasus ini adalah sebuah kemunduran beberapa langkah dalam kebebasan pers.

Apabila menilik UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 wartawan dengan induknya lembaga pers memang bagaikan lembaga yang super power. Ayat 1 menjamin kemeredekaan pers sebagai hak asasi warga negara, ayat 2 menyatakan tidak dapat dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran, ayat 3 menjamin kemerdekaan pers dalam proses peliputan dan penyebaran berita, ayat 4 mengatur tentang Hak Tolak bagi pers ketika terjadi sengketa.

4 ayat tersebut memang mengindikasikan bahwa pers seolah-olah tak tersentuh, namun kalau berangkat dari landasan filosofis Undang-Undang ini ketika dibentuk seperti yang tercantum dalam konsideran menimbang butir a yang berbunyi “Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.” Dari sini dapat disimpulkan kebebasan memperoleh informasi dan menyebarkannya merupakan salah satu syarat terciptanya kehidupan demokratis.

Kalau saja kemudian cukup sering terjadi kasus yang merugikan wartawan sebagai objek kekerasan, belum tentu itu terjadi karena adanya upaya membungkam wartawan agar tidak terbukanya sebuah fakta. Namun mungkin saja karena demi mengejar eksklusifitas berita wartawan malah tidak berkerja berlandaskan kode etik jurnalistik sebagaimana mestinya.

Apa yang saya maksudkan dalam tulisan ini adalah bagaimana ketika sebuah profesi yang berhubungan dengan masyarakat seperti wartawan justru semakin terlena dengan kebebasannya. Di sini saya tidak bermaksud mendiskreditkan wartawan, namun setiap perbuatan yang dilakukan dengan bebas jangan sampai kebablasan. Pasal 5 Undang-Undang ini juga menyatakan bahwa pers berkewajiban mencari berita dengan menghormati norma-norma, melayani hak jawab dan hak koreksi dari narasumber. Sekarang tinggal bagaimana pelaku jurnalistik bekerja tetap pada koridor norma namun juga tetap professional, meskipun hal tersebut sangatlah dilematis.

Eka Nugraha. ekajazzlover.wordpress.com

Comments
Search RSS
Only registered users can write comments!

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Last Updated ( Sunday, 19 July 2009 02:48 )  

Kalender Kegiatan

<<  September 2010  >>
 Mo  Tu  We  Th  Fr  Sa  Su 
    1  2  3  4  5
  6  7  8  9101112
13141516171819
20212223242526
27282930   
Banner